Beranda » Infografis » Alur Tanda Tangan Elektronik

Alur Tanda Tangan Elektronik

by admin
393 views
  1. Pemohon dalam hal ini ASN Kabupaten Lebak mengajukan surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian yang diunggah melalui website https://diskominfosp.lebakkab.go.id
  2. Setelah pemohon menggunggah surat permohonan, Verifikator melakukan verifikasi pendaftaran Pemohon.
  3. Kemudian Pemohon mendapatkan link aktivasi dari Verifikator untuk diaktivasi.
  4. Verifikator melakukan verifikasi aktivasi Pemohon
  5. Pemohon mendapatkan Sertifikat Elektronik
  6. Pemohon bisa melakukan tanda tangan elektronik dengan aplikasi BeSign atau Panter
  7. Dokumen telah ditandatangani Pemohon dapat diverifikasi oleh Pihak lain.

Berita Terkait