393
- Pemohon dalam hal ini ASN Kabupaten Lebak mengajukan surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian yang diunggah melalui website https://diskominfosp.lebakkab.go.id
- Setelah pemohon menggunggah surat permohonan, Verifikator melakukan verifikasi pendaftaran Pemohon.
- Kemudian Pemohon mendapatkan link aktivasi dari Verifikator untuk diaktivasi.
- Verifikator melakukan verifikasi aktivasi Pemohon
- Pemohon mendapatkan Sertifikat Elektronik
- Pemohon bisa melakukan tanda tangan elektronik dengan aplikasi BeSign atau Panter
- Dokumen telah ditandatangani Pemohon dapat diverifikasi oleh Pihak lain.