Mengapa Perlu Tanda Tangan Elektronik?

Tanda tangan digital atau digital signature memiliki fungsi sama dengan tanda tangan analog yang dituliskan di atas kertas. Menggunakan tanda tangan elektronik memiliki banyak keuntungan, lebih efisien, lebih cepat, dan lebih ramah lingkungan karena menghemat penggunaan kertas.

 

Apa itu Tanda Tangan Elektronik?

Kemajuan teknologi dalam pemakaian tanda tangan digital terdapat pada Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). UU ini mengatur sistem pembuktian dari informasi, dokumen, dan tanda tangan elektronik yang secara rinci dituangkan dalam Pasal 5 sampai Pasal 12.

Mengenai keabsahan atau kekuatan hukum dan akibat hukum, tanda tangan elektronik ini disamakan dengan tanda tangan manual dijelaskan didalam pasal 11 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik yang menyebutkan bahwa:

(1) Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. data pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan;

b. data pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan;

c. segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;

d. segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;

e. terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa Penandatangannya; dan

f. terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penanda Tangan telah memberikan persetujuanĀ  terhadap Informasi Elektronik yang terkait.

(2) Ketentuan lebih lanjut tentang Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

Pasal 59 ayat (3) Peraturan Pemerintah no. 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi sejumlah persyaratan, yakni:

1. data pembuatan tanda tangan elektronik terkait hanya kepada penanda tangan;

2. data pembuatan tanda tangan elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa penanda tangan;

3. segala perubahan terhadap tanda tangan elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;

4. segala perubahan terhadap informasi elektronik yang terkait dengan tanda tangan elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;

5. terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa penanda tangannya; dan

6. terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa penandatangan telah memberikan persetujuan terhadap informasi elektronik yang terkait.

 

Bagaimana Tanda Tangan Elektronik di Kabupaten Lebak?

Di Kabupaten Lebak Sertifikat Elektronik (SE) dan Tanda Tangan Elektronik (TTE) mengacu kepada Peraturan Bupati Nomor 146 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Persandian Untuk Pengamanan Informasi di Pemerintah Kabupaten Lebak dan Peraturan Bupati Nomor 62 tahun 2021 tentang Pedoman Penggunaan Tanda Tangan Elektronik Untuk Camat Se-Kabupaten Lebak.

Sertifikat Elektronik untuk Keamanan Informasi dan Transaksi Elektronik

Confidentiality

Memastikan bahwa informasi elektronik tidak diketahui/bocor kepada pihak yang tidak berhak mengetahuinya.

Non-Repudiation

Memastikan bahwa pihak yang mengirimkan/membuat informasi elektronik tidak dapat menyangkal.

Integrity

Memastikan bahwa informasi elektronik tidak mengalami pengubahan/modifikasi selama disimpan atau dikirimkan (utuh).

Authenticity

Memastikan bahwa informasi elektronik dibuat atau dikirimkan oleh pihak yang sah/asli.

Sumber: https://bsre.bssn.go.id/