Pengunaan Tanda Tangan Elektronik


  1. Install Aplikasi Besign BSrE di Playstore/Appstore untuk handphone dan aplikasi Panter untuk laptop/PC dapat di unduh disini

  2. Buka Aplikasi Besign dengan memasukkan NIK dan password. Jika menggunakan aplikasi Panter klik file .pdf yang akan ditandatangani kemudian memasukan NIK.
  3. Klik Sertifikat Digital untuk aplikasi Besign, kemudian pilih nama yang bersangkutan. 
  4. Kemudian Klik Pengaturan kemudian Visualisasi, lalu pilih tambahkan Gambar .png .jpg dapat juga berupa qr-code
  5. Kemudian pilih file .pdf yang akan ditandatangani baik yang terlihat atau tanda tangan tidak terlihat jika digunakan untuk paraf
  6. Jika memilih tanda tangan terlihat letakan posisi ditempat yang akan ditandatangani
  7. Masukkan frasa sandi/passphrase
  8. Selesai, dokumen telah ditandatangani dapat diverifikasi oleh Pihak lain

Untuk dapat melihat secara jelas dapat disaksikan pada video atau unduh file berikut ini

Apakah Tanda Tangan Elektronik itu QRCODE ?

Menurut PP No 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik Pasal 60 ayat 2 ada 2 jenis tanda tangan elektronik, yaitu:

  1. Tanda tangan elektronik tersertifikasi
  2. Tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi

Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi sebagaimana dimaksud adalah menggunakan Sertifikat Elektronik yang dibuat oleh jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) di Indonesia dan dibuat dengan menggunakan Perangkat Pembuat Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi. Sedangkan Tanda Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi adalah dibuat tanpa menggunakan jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia. Jadi, kata kunci yang membedakan kedua tanda tangan tersebut adalah Sertifikat Elektronik dan Jasa Penyelelenggara Sertifikasi Elektronik. Penggunaan sertifikat elektronik karena memenuhi persyaratan kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah, yaitu :

  1. Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan;
  2. Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan;
  3. Segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
  4. Segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektroniktersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
  5. Terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa Penanda Tangannya; dan
  6. Terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penandatangan telah memberikan persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait.

Bagaimana dengan QRCODE ? QRCode berbeda dengan sertifikat elektronik, penggunaan qrcode saja sebagai tanda tangan elektronik merupakan jenis tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi. Sehingga tidak direkomendasikan karena dengan mudah untuk dipalsukan. Untuk memalsukan tanda tangan elektronik, pemalsu cukup hanya crop qrcode dan menaruhnya di dokumen yang dipalsukan.

Mengapa saat ini banyak implementasi Tanda Tangan Elektronik menggunakan QRCODE? 

Dokumen yang di tanda tangani secara elektronik seharusnya tidak perlu di print, karena jika di print bukan lagi dokumen elektronik. Setelah ditandatangani secara elektronik, dokumen cukup disimpan di media penyimpanan digital, di flashdisk, harddisk, atau storage server, untuk penggunaan dokumen tersebut tinggal copy paste atau download di server.  Untuk implementasi saat ini meskipun sudah ditandatangani secara elektronik, ada kebutuhan untuk di print, seperti dokumen kependudukan dukcapil, dokumen perizinan DMPTSP, dll. 

Bagaimana mekanisme verifikasi tanda tangan elektronik jika menggunakan QRCODE?

Jika mendapatkan dokumen yang ada tanda tangan elektronik dan menggunakan QRCODE, cara verifikasinya adalah:

  1. Silahkan mengunjungi link berikut tte.kominfo.go.id/veryPDF,
  2. Unggah dokumen .pdf yang berisi tanda tangan digital atau yang terdapat QRCODE
  3. Lihat hasil verifikasi akan menampilkan dokumen valid atau tidak, siapa penandatangannya, kapan ditandatangani, dll
  4. Meskipun hasilnya valid dilihat kembali isi dokumen yang di unduh dengan dokumen yang dicetak, untuk mengantisipasi isi informasi dokumen cetak sudah dipalsukan.

Dari penjelasan diatas, dapat disimpulkan yang diverifikasi keabsahan adalah bukan dokumen cetaknya, melainkan dokumen asli yang disimpan di server pusat yang ada tanda tangan elektroniknya. Penggunaan QRCODE dan sertifikat elektronik masih ada kelemahan, yaitu faktor human error. Jadi perlu dilihat kembali informasi dokumen cetak dengan informasi di dokumen aslinya.

Download Manual Book Petunjuk Teknis TTE

  1. s.id/penggunaanTTE (Petunjuk Teknis Penerbitan dan Penggunaan TTE)
  2. s.id/proses_tte_besign (Petunjuk Teknis Proses TTE Menggunakan Aplikasi Besign)

Sumber:

  1. https://bsre.bssn.go.id/
  2. https://tte.kominfo.go.id/veryPDF