Beranda Ā» Bidang IKP

Bidang IKP

by admin

Pasal 21

(1) Bidang Informasi dan Komunikasi Publik dipimpin oleh seorang Kepala Bidang dan mempunyai tugas pokok merencanakan operasional, mengelola, mengoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan Bidang Informasi dan Komunikas Publik.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Informasu dan Komunikasi Publik mempunyai fungsi :
a. perencanaan operasional kegiatan Bidang Informasi dan Komunikasi Publik;
b. penyelenggaraan kegiatan Bidang Informasi dan Komunikasi Publik;
c. pengendalian dan pembinaan kegiatan Bidang Informasi dan Komunikasi Publik; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas, sesuai bidang tugas dan fungsinya.
(3) Dalam menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, membawahi:
a. Seksi Inventarisasi dan Analisa Informasi Publik; dan
b. Seksi Diseminasi Informasi dan Komunikasi Publik.

Pasal 22
Bidang Informasi dan Komunikasi Publik dalam menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2), mempunyai uraian tugas sebagai berikut :

a. merumuskan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) pada Bidang;
b. merumuskan RKA dan DPA pada Bidang;
c. merumuskan rencana kebijakan penyelenggaraan tugas pemerintahan Daerah di Bidang Informasi dan Komunikasi Publik;
d. mengatur penyelenggaraan tugas pemerintahan Daerah di Bidang Informasi dan Komunikasi Publik;
e. melaksanakan penyelenggaraan tugas pemerintahan Daerah di Bidang Informasi dan Komunikasi Publik;
f. mengawasi penyelenggaraan tugas pemerintahan Daerah di Bidang Informasi dan Komunikasi Publik;
g. merumuskan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria penyelenggaraan di Bidang Informasi dan Komunikasi Publik;
h. merumuskan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di Bidang Informasi dan Komunikasi Publik;
i. memfasilitasi konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, layanan hubungan media dan penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi di Daerah;
j. merumuskan, menginventarisasi dan menganalisa informasi publik Pemerintah Daerah;
k. merumuskan bahan diseminasi dan komunikasi publik Pemerintah Daerah;
l. memantau, mengevaluasi dan melaporkan informasi dan komunikasi publik Pemerintah Daerah;
m. melaksanakan koordinasi dengan Bidang lain;
n. merumuskan bahan Laporan Kinerja (LKj) lingkup Bidang;
o. menyiapkan data untuk penyusunan bahan LPPD tahunan dan lima tahunan lingkup Bidang;
p. menyiapkan data untuk penyusunan bahan LKPJ Bupati akhir tahun dan akhir masa jabatan Bupati lingkup Bidang;
q. mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan, ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan penyelenggaraan lingkup Bidang;
r. memberikan saran dan pertimbangan penyelenggaraan lingkup Bidang;
s. membagi tugas dan mendelegasikan kewenangan kepada bawahan;
t. membimbing atau memberikan petunjuk kepada bawahan berdasarkan pembagian tugas;
u. mengendalikan dan menilai hasil kerja bawahan;
v. melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan; dan
w. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.

Pasal 23

(1) Seksi Inventarisasi dan Analisa Informasi Publik mempunyai tugas pokok memimpin, merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan Seksi Inventarisasi dan Analisa Informasi Publik.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Inventarisasi dan Analisa Informasi Publik mempunyai fungsi :
a. perencanaan kegiatan urusan seksi inventarisasi dan analisa informasi publik;
b. pembagian pelaksanaan tugas seksi inventarisasi dan analisa informasi publik;
c. pembagian pelaksanaan tugas seksi inventarisasi dan analisa informasi publik; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Pasal 24

Seksi Inventarisasi dan Analisa Informasi Publik dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
a. menyusun Rencana Strategis (Renstra) dan RencanaKerja (Renja) pada Seksi;
b. menyusun RKA dan DPA lingkup Seksi;
c. mengumpulkan dan menganalisa publikasi informasi Pemerintah Daerah;
d. mengumpulkan informasi respon masyarakat atas kebijakan Pemerintah Daerah dengan menggunakan platform media pemantauan;
e. melaksanakan pengelolaan pengaduan masyarakat;
f. mendokumentasikan kegiatan dan/atau event-event Pemerintah Daerah;
g. melaksanakan koordinasi dengan seksi lain;
h. menyusun Laporan Kinerja (LKj) Seksi;
i. mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan lingkup tugas serta mencari alternatif
pemecahannya;
j. mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
k. memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan;
l. membagi tugas kepada bawahan;
m. memberi petunjuk kepada bawahan dalam pelaksanaan tugas;
n. menilai hasil kerja bawahan;
o. menyusun laporan pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan; dan
p. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.

Pasal 25

(1) Seksi Diseminasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas pokok memimpin, merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan Seksi Diseminasi dan Komunikasi Publik.PARAF KOORDINASI
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Diseminasi dan
Komunikasi Publik mempunyai fungsi :
a. perencanaan kegiatan di urusan seksi diseminasi dan komunikasi publik;
b. pelaksanaan kegiatan diseminasi dan komunikasi publik;
c. pembagian pelaksanaan tugas kegiatan diseminasi dan komunikasi publik; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Pasal 26

Seksi Diseminasi dan Komunikasi Publik dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
a. menyusun Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) pada Seksi;
b. menyusun RKA dan DPA lingkup Seksi;
c. melaksanakan pengelolaan informasi melalui media komunikasi Pemerintah Daerah;
d. melakukan pembinaan konten media publik dan organisasi Perangkat Daerah;
e. melakukan pembinaan layanan informasi publik berdasarkan peraturan perundang-undangan;
f. melaksanakan event-event informasi dan komunikasi publik;
g. melaksanakan diseminasi informasi dalam rangka mencerdaskan masyarakat;
h. melakukan hubungan kemitraan dengan media dan pers;
i. melakukan hubungan kemitraan dengan kelompok informasi masyarakat dan relawan TIK;
j. melakukan koordinasi dengan seksi lain;
k. menyusun Laporan Kinerja (LKj) Seksi;
l. mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalah lingkup tugas serta mencari alternatif pemecahannya;
m. mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
n. memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan;
o. membagi tugas kepada bawahan;
p. memberi petunjuk kepada bawahan dalam pelaksanaan tugas;
q. menilai hasil kerja bawahan;
r. menyusun laporan pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan; dan
s. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan


Sumber: Perbub No 108 tahun 2020 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA, STATISTIK DAN PERSANDIAN KABUPATEN LEBAK