Sekretariat Diskominfosp Kabupaten Lebak Berdasarkan dalam Peraturan Bupati No. 108 Tahun 2020 Tentang: KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA, STATISTIK DAN PERSANDIAN KABUPATEN LEBAK, Pasal 13 (1) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris dan mempunyai tugas pokok memimpin, merencanakan, mengatur, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan operasional perencanaan, administratif ketatausahaan dan arsip, kepegawaian, kehumasan, pengelolaan Barang Milik Daerah serta pengelolaan keuangan. (2) Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat mempunyai fungsi: a. pengoordinasian kegiatan operasional perencanaan, administratif ketatausahaan dan arsip, kepegawaian, kehumasan, pengelolaan Barang Milik Daerah, serta pengelolaan keuangan; b. pengoordinasian pelaksanaan tugas unit kerja di lingkup Dinas; c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi Sub Bagian; dan d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, Pasal 14 (1) Sekretaris dalam menyelenggarakan tugas pokok danfungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2), mempunyai uraian tugas sebagai berikut : a. merumuskan dan mengendalikan penyusunan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) Dinas; b. merumuskan dan mengendalikan penyusunan RPJPD dan RPJMD sesuai urusan dan kewenangan Dinas; c. merumuskan penyusunan RKA dan DPA lingkup Dinas; d. mengoordinasikan penyiapan bahan pembahasan pelaksanaan kegiatan yang tertuang dalam DPA yang telah disahkan; e. merumuskan dan menetapkan petunjuk operasional masing-masing program kegiatan yang tertuang dalam DPA; f. merumuskan, menetapkan dan mengendalikan Standar Operasional Prosedur (SOP) penyelenggaraan masing-masing program dan kegiatan di lingkungan Dinas; g. merumuskan sasaran yang hendak dicapai berdasarkan skala prioritas dan dana yang tersedia sebagai dasar pelaksanaan tugas; h. menyusun program dan petunjuk teknis penyelenggaraan administrasi umum, perencanaan, kepegawaian, keuangan dan perlengkapan; i. menyelenggarakan dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas administrasi umum, perencanaan, kepegawaian, keuangan dan perlengkapan; j. mengendalikan penyusunan laporan perencanaan, administratif ketatausahaan dan arsip, kepegawaian, kehumasan, pengelolaan Barang Milik Daerah serta pengelolaan keuangan; k. mengoordinasikan dan mengendalikan penyusunan bahan Laporan Kinerja (LKj) Dinas; l. mengoordinasikan penyusunan bahan LPPD tahunan dan akhir masa jabatan Bupati lingkup Dinas sebagai bahan penyusunan LPPD tahunan dan lima tahunan Daerah; m. mengoordinasikan penyusunan bahan LKPJ Bupati akhir tahun dan akhir masa jabatan Bupati pada Dinas; n. mengoordinasikan kegiatan di masing-masing bidang; o. mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan tugas; p. memberikan saran dan pertimbangan teknis pelaksanaan tugas kepada atasan; q. membagi tugas dan mendelegasikan kewenangan kepada bawahan; r. membimbing atau memberikan petunjuk kepada bawahan berdasarkan pembagian tugas; s. mengendalikan dan menilai hasil kerja bawahan; t. melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan; dan u. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan. (2) Dalam pelaksanaan pelayanan dan pemberian informasi publik Sekretaris bertindak selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu. |