Jakarta – Pemkab Lebak melalui DiskominfoSP melaksanakan koordinasi Layanan Interoperabilitas Data (LID) pada Selasa, 20 Mei 2025 bertempat di Kementerian Komunikasi dan Digital.
Pada kesempatan tersebut, rombongan DiskominfoSP diterima oleh Direktur Aplikasi Pemerintah Digital Yessi Arnaz Ferari beserta jajaran.
Kepala DiskominfoSP dr. Anik Sakinah menyampaikan bahwa Layanan Interoperabilitas Data (LID) melalui Portal Satu Data di Kabupaten Lebak diharapkan dapat terintegrasi dengan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) Kementerian Komunikasi dan Digital sesuai dengan kaidah prinsip satu data yg salah satunya adalah interoperabilitas data.
Koordinasi tersebut didasari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2023 tentang Interoperabilitas Data Dalam Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Satu Data Indonesia, dan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 tahun 2024 tentang Pemanfaatan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah untuk mendukung Interoperabilitas Data Dalam
Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Total Users : 84265
Views Today : 13
Views This Month : 685
Views This Year : 48039
Who's Online : 1