A. Kedudukan
(1) Dinas merupakan unsur penunjang Pemerintah Daerah di bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian.
(2) Dinas dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
B. Tugas Pokok
Dinas mempunyai tugas pokok memimpin, mengatur, merumuskan, menyelenggarakan, membina dan mengevaluasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Daerah pada bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian.
C. Fungsi
a. perumusan kebijakan teknis dalam bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian;
b. penyelenggaraan urusan pemerintahan Daerah dan pelayanan umum bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian;
c. pengawasan dan pembinaan tugas bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian;
d. pengelolaan administrasi kesekretariatan; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.