Pasal 15
(1) Sub Bagian Program mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, membagi tugas, mengevaluasi dan memproses penyusunan bahanperencanaan program dan kegiatan pada Dinas.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Program mempunyai fungsi :
a. penyusunan dokumen perencanaan pada Dinas;
b. penghimpunan perencanaan program dan kegiatan pada Dinas;
c. pelaksanaan kegiatan penyusunan bahan rencanaprogram dan kegiatan pada Dinas;
d. evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan pada Dinas; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasansesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 16
Sub Bagian Program dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian, mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
a. menyusun rencana kerja Sub Bagian;
b. menyusun RKA dan DPA lingkup Sub Bagian;
c. menghimpun dan menyusun bahan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) Dinas;
d. menghimpun dan menyusun bahan RPJPD dan RPJMD sesuai urusan dan kewenangan Dinas;
e. menghimpun, memaduserasikan dan menyusun perencanaan program dan kegiatan dari masing-masing bidang;
f. menghimpun dan menyusun bahan evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan masing-masing bidang;
g. menghimpun dan menyusun bahan Laporan Kinerja (LKj) Dinas;
h. mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
i. mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
j. memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
k. membagi tugas kepada bawahan;
l. memberi petunjuk kepada bawahan dalam pelaksanaantugas;
m. menilai hasil kerja bawahan;
n. menyusun laporan pelaksanaan tugas dan/ataukegiatan kepada atasan; dan
o. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan