A. LATAR BELAKANG
Terbentuknya Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lebak diawali dengan terbitnya UU nomor 23 tahun 2014 yang mengamanatkan perlunya restrukturisasi organisasi perangkat daerah. Hal ini dilakukan dengan mengingat bahwa kelembagaan (struktur organisasi) di daerah harus menyesuaikan dengan kebijakan. Dasar acuan dalam setiap proses pembentukan kelembagaan harus mengikuti prinsip ”structure follows function” dan disusun berdasarkan kebutuhan nyata dan mengikuti strategi dalam pencapaian visi dan misi orgnisasi yang telah ditetapkan (structure follows strategy). Dengan demikian, jenis dan besaran kelembagaan perangkat daerah yang ditetapkan harus terkait dengan seberapa besar urusan yang secara nyata ada dan karakteristik yang dimiliki suatu daerah
B. DASAR HUKUM
Landasan hukum berdirinya Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Lebak
adalah:
1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
3. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan
Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lebak;
4. Peraturan Bupati Lebak Nomor 38 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi Dan Informatika
Kabupaten Lebak.
C. VISI DAN MISI
Visi Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Lebak “Terwujudnya Layanan
Informasi dan Komunikasi yang Terpercaya”, dan Misi “Meningkatkan Pengelolaan
Informasi dan Komunikasi”.
D. TUJUAN DAN SASARAN
Tujuan Komunikasi dan Informatika Kab. Lebak adalah “Meningkatnya
penyebarluasan informasi dan komunikasi”. Sedangkan Sasaran adalah Meningkatkan
penyebarluasan informasi dan komunikasi, dengan 6 (enam) indikator sasaran yaitu :
1. Persentase terlayaninya informasi publik;
2. Persentase tersebarluaskannya informasi penyelenggaraan pemerintah daerah;
3. Persentase pengelolaan sistem aplikasi berbasis teknologi informatika;
4. Persentase pemanfaatan teknologi informatika untuk layanan publik;
5. Persentase ketersediaan data dan informasi statistik daerah;
6. Persentase pemanfaatan persandian dalam pengamanan informasi pemerintah
daerah.