Lebak, – Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah menyampaikan bahwa berdagang di trotoar jalan merupakan kegiatan yang melanggar aturan. Untuk itu, Pemkab Lebak akan melakukan relokasi pada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di ruas Jalan
Sunan Kalijaga dan Jalan Tirtayasa, Rangkasbitung ke Pasar Semi.
Hal tersebut diungkaokan dalam Sosialisasi Penataan PKL Tahap III pada ruas Jalan Sunan Kalijaga, Jalan Tirtayasadan pada area pasar Rangkasbitung pada Kamis, 24 Juli 2025 bertempat di Ruang Kerja Wakil Bupati Lebak. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Satpol-PP, Dinas Perhubungan, Dinas KominfoSP, Badan Kesbangpol, Bagian Hukum Setda Lebak serta perwakilan pada pedagang.
Lebih lanjut Wakil Bupati menyampaikan bahwa relokasi PKL ini sebagai upaya pentaan kota dan lingkungan sehingga lebih kondusif dan nyaman. Dalam pelaksanannya, Wakil Bupati meminta para PKL untuk kompak dalam mensukseskan program ini.
“Pedagang harus kompak dalam mendukung program pemerintah, jika masih ada pedagang yang berjualan di sana, kita akan melakukan tindakan” ujar Wakil Bupati
Sementara itu, Hj. Ani yang merupakan pedagang sayur di Pasar Rangkasbitung, mengaku siap pindah dan mendukung program relokasi PKL. Ia berharap untuk segera dilakukan pemindahan.
Total Users : 84396
Views Today : 65
Views This Month : 862
Views This Year : 48216
Who's Online : 1