Lebak, – Pemerintah Kabupaten Lebak menggelar Pasar Murah Tahun 2026 yang dipusatkan di Halaman Mall Pelayanan Publik pada Selasa, 3 Februari 2026. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok serta mengendalikan inflasi menjelang bulan Ramadan dan Idulfitri 1447 H/Tahun 2026.
Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pasar Murah merupakan bentuk intervensi pemerintah daerah untuk membantu masyarakat, agar tetap dapat memenuhi kebutuhan pokok dengan harga terjangkau.
“Pasar murah ini merupakan wujud kepedulian pemerintah daerah dalam menjaga daya beli masyarakat sekaligus menstabilkan harga bahan pokok,” ujarnya.
Wabup menambahkan, kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemulihan ekonomi daerah dan pengendalian inflasi melalui subsidi harga yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lebak Tahun 2026.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Rully Edward menyampaikan bahwa kegiatan Pasar Murah 2026 dilaksanakan di 28 kecamatan dengan total anggaran sekitar Rp555 juta yang bersumber dari APBD Kabupaten Lebak Tahun 2026.

“Anggaran biaya itu dibebankan kepada anggaran APBD berdasarkan Keputusan Kabupaten Lebak tahun 2026 dengan anggaran kurang lebih Rp555.000.000” ujarnya.
Untuk tahap awal, kegiatan pasar murah dilaksanakan di Kecamatan Rangkasbitung, Cibadak, dan Kalanganyar dengan menyediakan lima komoditas kebutuhan pokok, yakni beras, minyak goreng, gula pasir, terigu, dan telur, yang dijual dengan harga di bawah harga pasar melalui mekanisme subsidi. Setiap kecamatan memperoleh alokasi paket bahan pokok yang dijual langsung kepada masyarakat di lokasi kegiatan dengan prioritas bagi masyarakat kurang mampu.
Pasar Murah ini diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat serta menjaga ketersediaan dan keterjangkauan harga bahan pokok di seluruh wilayah Kabupaten Lebak.
Total Users : 102909
Views Today : 522
Views This Month : 1517
Views This Year : 16956
Who's Online : 2