Beranda » Berita Pemerintahan Lebak » Masyarakat Adat Kasepuhan Banten Kidul Gelar Riuangan Gede Ke 11

Masyarakat Adat Kasepuhan Banten Kidul Gelar Riuangan Gede Ke 11

by admin_diskominfo
426 views

LEBAK,- Satuan Adat Banten Kidul (Sabaki) menggelar Riungan Gede Kasepuhan ke 11 di Wewengkon adat kasepuhan Citorek. Menurut ketua Sabaki, Sukanta, Riungan Kasepuhan yang digelar dari tanggal 1-3 Maret 2019 merupakan kekuasaan tertinggi untuk merumuskan agenda perjuangan menuju terwujudnya masyarakat adat kasepuhan yang berdaulat, menjungjung tinggi nilai-nilai persatuan dan nilai-nilai gotongroyong sebagai jati diri bangsa.

Selain dihadri 754 masyarakat hukum adat yang tersebar di Kabupaten Lebak, Pandeglang, Bogor dan Sukabumi, Kegiatan yang digelar setiap 5 tahun sekali ini, juga dihadiri Utusan Langsung Presiden RI Ir. H Joko Widodo dengan menugaskan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo RI) Rudiantara, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya, yang berhalangan hadir karena masih menjalakan tugas Kenegaraan Lainnya.

Dalam pertemuan ini, masyarakat adat kasepuan mengeluarkan maklumat sebagai berikut : 1. NKRI adalah harga mati 2. Mendukung program pemerintah untuk melanjutkan Indonesia lebih maju 3. Segera mewujudkan uu pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat 4. Proses percepatan penetapan hutan adat dan atau wilayah adat sebagai salah satu upaya penyelesaian sengketa penguasaan atas ruang hidup masyarakat adat kasepuhan 5. Pemerintah Provinsi Banten segera mengakui, melindungi dan memberdayakan masyarakat adat kasepuhan melalui Perda yang didalamnya mengatur tentang desa adat. 6. Melakukan pemetaan secara luas di Wilayah Adat Kasepuhan Banten Kidul sebagai salah satu calon Daerah Khusus Kabupaten Adat. 7. Pemerintah pusat mempercepat proses pembangunan infrastruktur wialyah, terutama di walayah-wilayah adat akses layanan dasar, akses pendidikan, ekonomi dan sosial budaya. 8. Pemerintah Kabupaten Bogor, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Pandegelang Provinsi Banten segera menerbitkan perda tentang pengakukan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat adat. 9. Mendorong percepatan implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Lebak tentang pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat.

Berita Terkait