Beranda » Berita Pemerintahan Lebak » Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442H/ Tahun 2021

Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442H/ Tahun 2021

by admin
97 views

Pasti bakalan ada polemik, pro kontra. Tapi dalam konteks penanganan pencegahan penyebaran covid, prinsip utamanya adalah salus populi suprema lex esto.

Surat usulan Bupati sesungguhnya respon atas Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) selama Bulan Ramadan 1442 Hijriah, beserta adendumnya yang salah substansinya memuat ketentuan peniadaan / larangan mudik pada 6 – 17 Mei 2021. Transportasi darat termasuk perkeretaapian yang dikecualikan / tetap beroperasi salah satunya untuk di wilayah aglomerasi /kawasan perkotaan.

Berdasarkan Permenhub 13/2021 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah dalam Rangka Pencegahan penyebaran Covid-19, pada salah satu ketentuannya memuat kawasan aglomerasi / perkotaan diantaranya jabodetabek, Rangkasbitung / Lebak tidak masuk wilayah ini. Artinya konteks surat usulan Bupati ini hanya memperjelas posisi Relasi layanan KA Commuterline dari dan ke Lebak (Rangkasbitung – Citeras – Maja) adalah tidak termasuk wilayah aglomerasi. Maka penghentian sementara layanan operasional CL di wilayah Lebak adalah sebuah keniscayaan terkait dengan kebijakan Peniadaan / Larangan Mudik yang ditetapkan Pemerintah.

Keberhasilan kebijakan peniadaan mudik untuk pencegahan penyebaran covid-19 tentu saja menjadi tanggungjawab seluruh stakeholders. Seharusnya para pemangku kepentingan harus konsisten mendukung kebijakan ini, salahsatunya dengan mulai meliburkan karyawan pabrik/perkantoran pada 6 – 17 Mei 2021.

Berita Terkait