40
Lebak, – Wakil Bupati Lebak, Ade Sumardi msnghadiri launching Aplikasi Sistem Kelola Aset Antara Badan Keuangan Dan Aset Daerah, Kejaksaan Negeri Lebak Dan Badan Pertanahan (Sikabajan) yang digagas oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, Sulvia Triana Hapsari bertempat di Aula Multatuli Setda Lebak, Kamis (19/5/2022).
Turut hadir Unsur Forkopimda Lebak beserta Jajaran Pejabat Pemerintah Kabupaten Lebak.
Menurut Kajari Lebak, selama ini Kejari Lebak telah turut berperan dengan memberikan bantuan hukum, sehubungan dengan pengelolaan asset milik pemerintah daerah Kabupaten Lebak, namun masih terdapat beberapa kendala/ hambatan yang harus dicarikan solusinya yang terbaik untuk mencegah terjadinya penguasaan atau klaim dari pihak ketiga terhadap asset milik Pemkab Lebak tersebut.
Kajari menjelaskan hambatan/kendala tersebut dari identifikasi awal diperoleh fakta bahwa bantuan hukum yang dilakukan masih secara konvensional, sehingga untuk mempermudah koordinasi dan komunikasi antar semua pihak, maka dibutuhkan metode melalui sarana komunikasi dan koordinasi yang efektif dan efisien yaitu melalui aplikasi SIKABAJAN (Sistem Kelola Aset antara BKAD, Kejaksaan dan Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak).
“Aplikasi Sikabajan hari ini sudah bisa dipakai dan kalau ada tanah pemda yang bermasalah kita bisa cepat langsung ditangani” Ungkap Kajari Lebak.
Sementara itu dalam sambutannya Wabup Lebak menyampaikan apresiasinya kepada Kajari Lebak yang telah melakukan terobosan dalam menyelesaikan aset tanah yang bermasalah milik Pemkab Lebak.
“Pada kesempatan yang baik ini Pemerintah Kabupaten Lebak menyampaikan selamat atas launching aplikasi Sikabajan, dengan harapan aplikasi ini dapat dioperasionalkan sebagaimana rencana ibu Kajari, yang pada akhirnya akan membantu Pemerintah Kabupaten Lebak dalam menyelamatkan aset-asetnya khususnya aset tanah” Pungkas Wabup Lebak.