Pasal 19
(1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugaspokok merencanakan, melaksanakan, membagi tugas, mengevaluasi, mengendalikan dan memproses pelayanan administrasi ketatausahaan dan arsip, kepegawaian, kehumasan dan pengelolaan Barang Milik Daerah lingkup Dinas.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi :
a. perencanaan kegiatan pelayanan administrasi ketatausahaan dan arsip, kepegawaian, kehumasan dan pengelolaan Barang Milik Daerah lingkup Dinas;
b. pelaksanaan kegiatan pelayanan administrasi ketatausahaan dan arsip, kepegawaian, kehumasan dan pengelolaan Barang Milik Daerah lingkup Dinas;
c. pembagian pelaksanaan tugas pelayananadministrasi ketatausahaan dan arsip, kepegawaian, kehumasan dan pengelolaan Barang Milik Daerah lingkup Dinas; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 20
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian, mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a. menyusun rencana kegiatan urusan tata warkat, alat tulis kantor, perlengkapan dan/atau sarana prasarana kantor, kehumasan dan dokumentasi dan kepegawaian lingkup Dinas;
b. menyusun RKA dan DPA lingkup Sub Bagian;
c. melakukan pencatatan dan pengisian buku/register tentang : standar harga barang/peralatan, daftar pesanan barang, formulir pesanan, pengadaan barang, penyerahan barang, berita acara penerimaan barang, serah terima barang, kartu inventaris barang, buku penerimaan, pengeluaran barang, buku penyerahan barang lingkup Dinas;
d. melakukan dokumentasi kepemilikan Barang Milik Daerah di Dinas;
e. melakukan sensus Barang Milik Daerah di Dinas sebagai bahan penyusunan Buku Inventaris dan Buku Induk Inventaris barang milik Pemerintah Daerah;
f. mendistribusikan perlengkapan dan keperluan alat tulis kantor di lingkungan Dinas;
g. menganalisa dan menyusun usulan penghapusan Barang Milik Daerah di Dinas;
h. menyusun bahan pengajuan penetapan status untuk penguasaan dan penggunaan Barang Milik Daerah
i. melakukan pencatatan dan inventarisasi Barang Milik Daerah yang berada dalam status penggunaan Dinas;
j. menyusun rencana dan usulan pemindahtanganan Barang Milik Daerah;
k. menyusun rencana kebutuhan barang unit Dinas dan radio Daerah berdasarkan skala prioritas;
l. menyusun dan mengklasifikasi data pembelian barang bergerak dan tidak bergerak di lingkungan Dinas;
m. merencanakan dan melaksanakan pengadaan barang/jasa sarana dan prasarana kerja/kantor sesuai ketentuan yang berlaku;
n. menyusun rencana kebutuhan pemeliharaan barang Dinas;
o. menyimpan, merawat dan memelihara barang/perlengkapan yang belum didistribusikan;
p. melakukan kegiatan pemeliharaan barang/ perlengkapan milik Dinas;
q. melakukan kegiatan pemeliharaan gedung kantor Dinas;
r. menyusun realisasi penggunaan barang/perlengkapan milik Dinas;
s. menyusun rencana dan mengusulkan penghapusan Barang Milik Daerah di Dinas;
t. memfasilitasi pengurusan dan pembayaran pajak kendaraan bermotor Dinas;
u. melaksanakan penatausahaan surat menyurat Dinas meliputi pengaturan pengelolaan surat masuk, surat keluar dan pengaturan pencatatan jadwal kegiatan Dinas dalam rangka kelancaran tugas;
v. menyiapkan bahan kegiatan kehumasan dan dokumentasi Dinas;
w. melaksanakan urusan administrasi kepegawaian lingkup Dinas antara lain :
1. memproses kenaikan pangkat;
2. memproses Kenaikan Gaji Berkala (KGB);
3. memproses Daftar Urut Kepangkatan (DUK);PARAF KOORDINASI
4. data pegawai antara lain Kartu Pegawai (Karpeg), Kartu Suami/Istri, tunjangan anak atau keluarga, Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Tabungan Pensiun, Tabungan Perumahan, Pensiun;
5. memproses usulan formasi pegawai;
6. memproses usulan izin belajar;
7. memproses usulan izin pendidikan dan pelatihanstruktural dan/atau fungsional;
8. memproses penyesuaian ijazah;
9. memproses usulan pemberian penghargaan dantanda jasa;
10. memberikan layanan Penilaian Angka Kredit (PAK) Jabatan Fungsional;
11. menyusun bahan pembinaan disiplin pegawai;
12. memproses usulan cuti pegawai sesuai aturan yang berlaku;
13. memproses pemberian izin nikah dan/atau cerai;
14. memproses usulan perpindahan dan/atau mutasi pegawai sesuai dengan peraturan yang berlaku;
15. melaksanakan pengelolaan Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
x. mengelola administrasi perjalanan Dinas lingkup Dinas;
y. menyusun Laporan Kinerja (LKj) Sub Bagian;
z. mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
aa. mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturanperundang-undangan yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
bb. memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan;
cc. membagi tugas kepada bawahan;
dd. memberi petunjuk kepada bawahan dalam pelaksanaan tugas;
ff. menyusun laporan pelaksanaan tugas dan/atau
kegiatan kepada atasan; dan
gg. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.