Beranda ยป Bidang PTIK

Bidang PTIK

by admin

Pasal 27

(1) Bidang Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dipimpin oleh seorang Kepala Bidang dan mempunyai tugas pokok mempimpin, mengatur, merencanakan, mengelola, mengoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan penyelenggaraan Bidang Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi.

(2) Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai fungsi :
a. perencanaan operasional Bidang Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi;
b. penyelenggaraan Bidang Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi;
c. pengendalian dan pembinaan Bidang Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

(3) Dalam menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi, Bidang Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi, membawahi :
a. Seksi Pengelolaan Sistem Informasi; dan
b. Seksi Pengelolaan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Pasal 28

Bidang Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
a. merumuskan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) pada Bidang;
b. merumuskan RKA dan DPA pada Bidang;
c. merumuskan kebijakan penyelenggaraan tugas pemerintahan Daerah Bidang Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi;
d. merumuskan penyelenggaraan tugas pemerintahan Daerah Bidang Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi;
e. menyelenggarakan tugas pemerintahan Daerah Bidang Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi;
f. mengawasi penyelenggaraan tugas pemerintah Daerah Bidang Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi;
g. mengendalikan pelaksanaan teknis kegiatan lingkup Bidang Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi;
h. melaksanakan koordinasi dengan Bidang lain;
i. merumuskan bahan Laporan Kinerja (LKj) lingkup Bidang;
j. menyiapkan data untuk penyusunan bahan LPPD tahunan dan lima tahunan lingkup Bidang;
k. menyiapkan data untuk penyusunan bahan LKPJ Bupati akhir tahun dan akhir masa jabatan Bupatilingkup Bidang;
l. mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan, ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan penyelenggaraan lingkup Bidang;
m. memberikan saran dan pertimbangan penyelenggaraan lingkup Bidang;
n. membagi tugas dan mendelegasikan kewenangan kepada bawahan;
o. membimbing atau memberi petunjuk kepada bawahan berdasarkan pembagian tugas;
p. mengendalikan dan menilai hasil kerja bawahan;
q. melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan; dan
r. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.

Pasal 29
(1) Seksi Pengelolaan Sistem Informasi mempunyai tugas pokok memimpin, merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan Seksi Pengelolaan Sistem Informasi.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pengelolaan Sistem Informasi mempunyai fungsi :
a. perencanaan kegiatan pengelolaan sistem informasi;
b. pelaksanan kegiatan pengelolaan sistem informasi;
c. pembagian pelaksanakan urusan pengelolaan sistem informasi; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Pasal 30

Seksi Pengelolaan Sistem Informasi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
a. menyusun Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) pada Seksi;
b. menyusun RKA dan DPA lingkup Seksi;
c. merumuskan rencana kebijakan penyelenggaraan Seksi Pengelolaan Sistem Informasi;
d. menyusun penyelenggaraan pengelolaan sistem informasi;
e. mendorong dan membimbing terbangunnya aplikasi organisasi perangkat Daerah;
f. membangun dan mengembangkan sistem penghubung;
g. melaksanakan perencanaan, evaluasi dan mendokumentasikan penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE);
h. melakukan pengendalian pengadaan aplikasi Pemerintah Daerah;
i. melaksanakan pengembangan aplikasi Big Data untuk Exclusif Information System (EIS), dan Decision Support System (DSS);
j. melaporkan pelaksanaan kegiatan lingkup Seksi Pengelolaan Sistem Informasi;
k. melakukan koordinasi dengan seksi lain;
l. menyusun Laporan Kinerja (LKj) Seksi;
m. mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan lingkup tugas serta mencari alternatif pemecahannya;
n. mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
o. memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan;
p. membagi tugas kepada bawahan;
q. menilai hasil kerja bawahan;
r. melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan; dan
s. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.

Pasal 31
(1) Seksi Pengelolaan Infrastruktur TIK mempunyai tugas pokok memimpin, merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan Seksi Pengelolaan Infrastruktur
TIK.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Infrastruktur dan TIK mempunyai fungsi :
a. perencanaan kegiatan pengelolaan infrastruktur
TIK;
b. pelaksanan pengelolaan infrastruktur TIK;
c. pembagian pelaksanaan pengelolaan infrastruktur TIK; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Pasal 32

Seksi Pengelolaan Infrastuktur TIK dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, mempunyai uraian tugas sebagai berikut :

a. menyusun Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) pada Seksi;
b. menyusun RKA da DPA lingkup Seksi;
c. mengatur penyelenggaraan tugas Seksi Pengelolaan Infrastruktur TIK;
d. melakukan pengelolaan Data Center (DC) dan Data Recovery Center (DRC);
e. melakukan pengelolaan jaringan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Pemerintah Daerah;
f. melakukan inventarisasi dan pengendalian belanja perangkat TIK;
g. melakukan koordinasi dengan seksi lain;
h. menyusun Laporan Kinerja (LKj) Seksi;
i. mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan lingkup tugas serta mencari alternatif pemecahannya;
j. mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
k. memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan;
l. membagi tugas kepada bawahan;
m. memberi petunjuk kepada bawahan dalam pelaksanaan tugas;
n. menilai hasil kerja bawahan;
o. melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan; dan
p. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikanoleh atasan.