Beranda » Bidang Statistik dan Persandian

Bidang Statistik dan Persandian

by admin

 

Pasal 33

(1) Bidang Statistik dan Persandian dipimpin oleh seorang Kepala Bidang dan mempunyai tugas pokok memimpin, mengatur, merencanakan, mengelola, mengoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan penyelenggaraan Bidang Statistik dan Persandian.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Statistik dan Persandian mempunyai fungsi :
a. perencanaan operasional Bidang Statistik dan Persandian;
b. penyelenggaraan Bidang Statistik dan Persandian;
c. pengendalian dan pembinaan Bidang Statistik dan Persandian; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

(3) Dalam menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi Bidang Statistik dan Persandian, membawahi :
a. Seksi Statistik; dan
b. Seksi Persandian.

Pasal 34

Bidang Statistik dan Persandian dalam menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2), mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
a. merumuskan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) pada Bidang;
b. merumuskan RKA dan DPA pada Bidang;
c. merumuskan rencana kebijakan penyelenggaraan tugas pemerintahan Daerah Bidang Statistik dan Persandian;
d. merumuskan penyelenggaraan tugas pemerintahan Daerah Bidang Statistik dan Persandian;
e. melaksanakan penyelenggaraan tugas pemerintah Daerah Bidang Statistik dan Persandian;
f. menyiapkan bahan kerja sama dengan Badan Pusat Statistik dan/atau lembaga perguruan tinggi dalam penyusunan data statistik sektoral;
g. menghimpun, mengindetifikasi, mengolah, menganalisa dan menyajikan data statistik sektoral Daerah;
h. mengoordinasikan penyelenggaraan tugas pemerintahan Daerah Bidang Statistik dan Persandian;
i. mengevaluasi kegiatan Bidang Statistik dan Persandian;
j. melaksanakan koordinasi dengan Bidang lain;
k. merumuskan bahan Laporan Kinerja (LKj) lingkup Bidang Statistik dan Persandian;
l. menyiapkan data untuk penyusunan bahan LPPD tahunan dan lima tahunan lingkup Bidang;
m. menyiapkan data untuk penyusunan bahan LKPJ Bupati akhir tahun dan akhir masa jabatan Bupati lingkup Bidang;
n. mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan, ketentuan- ketentuan yang berkaitan dengan penyelenggaraan lingkup Bidang Statistik dan Persandian;
o. memberikan saran dan pertimbangan penyelenggaraan lingkup Bidang;
p. membagi tugas dan mendelegasikan kewenangan kepada bawahan;
q. membimbing atau memberikan petunjuk kepada bawahan berdasarkan pembagian tugas;
r. mengendalikan dan menilai hasil kerja bawahan;
s. melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan; dan
t. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.

Pasal 35

(1) Seksi Statistik mempunyai tugas pokok memimpin, merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan Seksi Statistik.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Statistik mempunyai fungsi :
a. perencanaan kegiatan statistik;
b. pelaksanaan kegiatan statistik;
c. pembagian pelaksanaan kegiatan statistik; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Pasal 36

Seksi Statistik dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
a. menyusun Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) pada Seksi;
b. menyusun RKA dan DPA lingkup Seksi;
c. menyusun rencana kebijakan penyelenggaraan urusan statistik;
d. menyusun bahan kerja sama dengan stakeholder terkait data statistik sektoral;
e. menginventarisasi, menganalisa dan menyajikan data;
f. menyusun formulasi dan daftar indikator laporan untuk EIS dan DSS;
g. melakukan penyusunan kebutuhan data digital organisasi perangkat Daerah;
h. melaksanakan analisa akurasi, keterkinian dan integritas data;
i. melakukan koordinasi dengan seksi lain;
j. menyusun Laporan Kinerja (LKj) Seksi;
k. mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan lingkup tugas serta mencari alternatif pemecahannya;
l. mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
m. memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan;
n. membagi tugas kepada bawahan;
o. memberi petunjuk kepada bawahan dalam pelaksanaan tugas;
p. menilai hasil kerja bawahan;
q. menyusun laporan pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan; dan
r. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.

Pasal 37

(1) Seksi Persandian mempunyai tugas pokok memimpin, merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan Seksi Persandian.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Persandian mempunyai fungsi :
a. perencanaan kegiatan seksi persandian;
b. pelaksanaan seksi persandian;
c. pembagian pelaksanaan tugas seksi persandian; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Pasal 38

Seksi Persandian dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
a. menyusun Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) pada Seksi;
b. menyusun RKA dan DPA lingkup Seksi;
c. melaksanakan penyelenggaraan pengelolaan keamanan informasi Pemerintah Daerah;
d. melaksanakan kepedulian dan kesadaran keamanan informasi organisasi perangkat Daerah;
e. melaksanakan penyelenggaraan jaring komunikasi sandi;
f. melaksanakan koordinasi dalam rangka pengamanan informasi Pemerintah Daerah;
g. melakukan koordinasi dengan seksi lain;
h. menyusun Laporan Kinerja (LKj) Seksi;
i. mengevaluasi pelaksanaan tugas dan mengiventarisasi permasalah lingkup tugas serta mencari alternatif pemecahannya;
j. mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
k. memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan;
l. membagi tugas kepada bawahan;
m. memberi petunjuk kepada bawahan dalam pelaksanaan tugas;
n. menilai hasil kerja bawahan;
o. menyusun laporan pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan; dan
p. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.

 

Sumber: Perbub No 108 tahun 2020 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA, STATISTIK DAN PERSANDIAN KABUPATEN LEBAK