by admin

Assalamualaikum Wr. Wb.

Wilujeng Sumping di Website Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lebak.

Website ini salah satu media penyampai informasi dan sebagai jembatan untuk membangun komunikasi interaktif antara pemerintah dengan masyarakat/pengunjung.

Harapan kami semoga website Diskominfo dapat memberikan kontribusi dalam meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat.

Terbentuknya Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lebak diawali dengan terbitnya UU nomor 23 tahun 2014 yang mengamanatkan perlunya restrukturisasi organisasi perangkat daerah.

Hal ini dilakukan dengan mengingat bahwa kelembagaan (struktur organisasi) di daerah harus menyesuaikan dengan kebijakan. Dasar acuan dalam setiap proses pembentukan kelembagaan harus mengikuti prinsip ”structure follows function” dan disusun berdasarkan kebutuhan nyata dan mengikuti strategi dalam pencapaian visi dan misi orgnisasi yang telah ditetapkan (structure follows strategy).

Dengan demikian, jenis dan besaran kelembagaan perangkat daerah yang ditetapkan harus terkait dengan seberapa besar urusan yang secara nyata ada dan karakteristik yang dimiliki suatu daerah

Visi Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Lebak “Terwujudnya Layanan Informasi dan  Komunikasi yang Terpercaya”, dan Misi “Meningkatkan Pengelolaan Informasi dan Komunikasi”.

Tugas dan fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika berdasarkan Peraturan Bupati Lebak Nomor 38 Tahun 2016 adalah :

Tugas

Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang komunikasi, informatika, statistik dan persandian.

Fungsi

  • Perumusan kebijakan teknis dalam bidang komunikasi dan informatika;
  • Perumusan kebijakan teknis dalam bidang statistik dan persandian;
  • Penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan pelayanan umum bidang komunikasi dan informatika;
  • Penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan pelayanan umum bidang statistik dan persandian;
  • Pengawasan dan pembinaan tugas bidang komunikasi dan informatika;
  • Pengawasan dan pembinaan tugas bidang statistik dan persandian;
  • Pengelolaan administrasi kesekretariatan; dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.