Beranda » Berita Pemerintahan Lebak » Jawaban Bupati Lebak Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi

Jawaban Bupati Lebak Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi

by admin
51 views

Lebak (5/11/2019) – Dewan Perwakilan Rakyat  Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak melanjutkan rapat paripurna ke-3 di Ruang Rapat Paripurna DPRD  dalam rangka jawaban Bupati Lebak terhadap pandangan umum fraksi-fraksi yang telah disampaikan pada rapat paripurna ke-2. Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh ketua DPRD Lebak Dindin Nurohmat. Rapat ini juga dihadiri langsung oleh Bupati Lebak Hj. Iti Octavia,S.E.,MM, dan Wakil Bupati H. Ade Sumardi,S.E.,M.Si. Beserta Unsur Forkopimda. Selain itu rapat juga dihadiri oleh Sekertaris Daerah, Para Asisten Daerah Kabupaten Lebak dan para Kepala OPD yang ada di Kabupaten Lebak.

Dalam rapat terbuka kali ini Bupati Lebak menyampaikan bahwa APBD Tahun Anggaran 2020 ini menurun dibandingkan dengan APBD murni tahun anggaran sebelumnya. Namun, pemerintah akan terus berupaya terus untuk meningkatkan pembangunan daerah. Selain melakukan evaluasi berkala atas capaian realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten Lebak melakukan upaya-upaya inovasi dalam rangka meningkatkan kemampuan keuangan daerah melalui optimalisasi potensi lokal.

Bupati menjelaskan bahwa dalam jawaban terhadap pandangan umum fraksi-fraksi ini berdasarkan struktur APBD Tahun Anggaran 2020 mulai dari sisi pendapatan, belanja daerah hingga pembiayaan daerah. Jawaban bupati ini akan dijadikan bahan kajian untuk pembahasan dan sebagai informasi lanjutan pada rapat kerja komisi dengan perangkat daerah yang akan dilaksanakan pada tangga 8 s/d 10 November 2019.

Kepada media Bupati Lebak mengatakan bahwa untuk menangani anggaran yang defisit adalah melakukan efisiensi belanja agar APBD Tahun Anggaran 2020 ini dapat berimbang antara pendapatan dengan pengeluaran. Bupati juga menambahkan bahwa salah satu yang mengakibatkan anggaran defisit adalah telah dikeluarkan peraturan presiden nomor 75 tahun 2019 tentang perubahan atas jaminan kesehatan pada peraturan presiden nomor 82 tahun 2018. Hal tersebut berdampak pada kenaikan iuran BPJS. IAM

Berita Terkait