Beranda » Artikel » Tanda Tangan Elektronik (TTE) Sebagai Salah Satu Keamanan Pada Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
cek tampil

Tanda Tangan Elektronik (TTE) Sebagai Salah Satu Keamanan Pada Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)

by admin
381 views

Di era globalisasi seperti saat ini, kemajuan teknologi informasi dan komunikasi sangat cepat sehingga dapat menjanjikan efektifitas, efisiensi, kecepatan penyampaian informasi, dan keterjangkauan serta transparansi, tidak terkecuali pada pemerintahan.

Terlebih, dalam era otonomi daerah saat ini perlu untuk mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance) dan bersih (clean governance) yang transparan dapat dilakukan dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi atau disebut e-government.

Melalui e-government pula, peningkatan pelayanan publik dapat terwujud. Kemajuan teknologi komunikasi dan informasi yang pesat serta potensi pemanfaatannya secara luas, membuka peluang bagi pengaksesan, pengelolaan dan pendayagunaan informasi dalam volume yang besar secara cepat dan akurat hal tersebut mendasari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government.

Dengan pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi dalam proses pemerintahan (e-government) akan meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan serta keamanan.

Pada sistem keamanan pada e-govenment diatur pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di bagian kesepuluh Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada pasal 40 ayat 1 s.d 6.

Dalam Sistem keamanan Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Tanda Tangan Elektronik (TTE) adalah salah satu yang menjadi sistem keamanan di SPBE.

Mendasari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Tanda tangan elektronik (TTE) adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

Penulis: Analis Persandian (RHN)

Berita Terkait